Profil
Senat Akademik Universitas Diponegoro merupakan organ UNDIP yang bertugas menentukan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melaksanakan pengawasan di bidang akademik.
Visi & Misi
Visi
“Universitas Diponegoro Menjadi Universitas Riset yang Unggul”.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan sehingga menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif.
- Menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan publikasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) , buku ajar, kebijakan dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan publikasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) , buku ajar, kebijakan dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal.
- Mengembangkan profesionalitas, kapabilitas, akuntabilitas dalam tata kelola universitas yang baik serta kemandirian penyelenggaraan perguruan tinggi.
Tentang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Universitas Diponegoro yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. Anggota Senat Akademik dipilih melalui penjaringan penyaringan petimbangan dan pemilihan. Susunan organisasi Senat Akademik terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota dan untuk Anggota Senat Akademik terdiri dari Anggota ex-officio, Wakil Dosen dan Anggota Kehormatan SA. Masa jabatan Keanggotaan Senat Akademik yaitu selama 5 tahun dan Pengangkatan Anggota Senat Akademik Universitas Periode Tahun 2055-2030 pada tanggal 20 Oktober 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 250/UN7.A/HK/X/2025 tentang Peresmian Anggota Senat Akademik Universitas Diponegoro Periode Tahun 2025-2030.